Rabu 29 Sep 2021 16:32 WIB

Pelaku Penganiayaan Anggota Ormas PP Jadi Lima Orang

Petugas masih memburu dua pelaku lain dalam tewasnya seorang anggota PP.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polisi menetapkan lima orang anggota ormas BPPKB sebagai tersangka yang menyebabkan anggota ormas Pemuda Pancasila tewas, dalam bentrokan di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat, bahkan petugas masih memburu dua pelaku lain.

"Tersangka kasus bentrokan antar kedua ormas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Gekbrong, bertambah dari empat menjadi lima orang," kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan.

Kelima anggota ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berbeda peran, empat orang membacok korban dan tersangka lain memukuli korban mengunakan tangan kosong dan mengunakan bambu.

Polisi telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi dan akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dua orang masih dikejar. Petugas sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajam hingga bambu yang digunakan menghabisi nyawa korban.

"Jasad korban sudah diotopsi dan tinggal menunggu hasilnya. Bahkan setelah otopsi jasad korban sudah dimakamkan keluarga di Sukabumi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami berkordinasi dengan Polres Sukabumi," katanya.

Kelima orang pelaku, tambah dia, akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat dengan ancaman kurangan selama 10 tahun.

Sebelumnya polisi menangkap empat orang pelaku yang menyebabkan tewasnya angggota ormas yang terlibat bentrok di perbatasan Cianjur-Sukabumi, tersangka merupakan anggota ormas BPPKB yanmg diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, mengatakan keempat tersangka yang merupakan anggota Ormas BPPKB diamankan beberapa jam usai kejadian bentrokan yang menyebabkan seorang anggota ormas Pemuda Pancasila tewas.

Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, mulai dari mengeroyok hingga melakukan pembacokan dengan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban tewas dengan banyak luka disekujur tubuhnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement