Rabu 29 Sep 2021 16:54 WIB

Kabareskrim: 56 Pegawai KPK Bukan untuk Penyidik Polri

Para penyidik akan berstatus ASN Polri, bukan anggota Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, penarikan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri bukan untuk menjadi anggota tim penyidik kepolisian. Menurut Agus, rencana penerimaan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) hanya untuk pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri.

“Kalau mendasari undang-undang kepolisian nggak ya (jadi penyidik Polri),” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, pada Rabu (29/9).

Agus menjelaskan, UU Kepolisian 2/2002 menjelaskan tentang penyidik yang harus menjadi anggota Polri. Sementara 56 pegawai KPK itu bukanlah anggota Korps Bhayangkara.

“Penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik, itu harus anggota Polri. Bukan ASN Polri,” kata Agus. Akan tetapi, kata dia, apapun nanti hasil dari rencana pengalihan tersebut menunggu keputusan final yang saat ini masih terus dibahas antara Polri, Badan Kepegawain Negara (BKN), juga Kementerian Aparatur Sipil Negera, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB). “Ikuti saja dulu prosesnya ya,” sambung Agus.

Kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK tetap diangkat menjadi ASN dan ditempatkan di Bareskrim Mabes Polri. Listyo mengatakan, para pegawai dan penyidik yang terancam dipecat dari KPK tersebut memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi.

Dia mengatakan, dirinya sudah meminta resmi rencana peralihan tugas kerja 56 pegawai KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pada Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” terang Listyo.

Dia mengaku saat ini Bareskrim sedang membutuhkan personel yang memenuhi kualifikasi pemberantasan korupsi. Menengok rekam jejak 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, mumpuni untuk memperkuat divisi pemberantasan korupsi di Bareskrim Polri.

“Tentunya ini sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement