REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri memastikan sebagian dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima tawaran Kapolri untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan mengatakan, akan ada pertemuan lanjutan dengan 57 pegawai, penyelidik, dan penyidik KPK, untuk kembali merumuskan perekrutan.
“Sudah ada perwakilan dari mereka, dan sebagian dari mereka yang juga akan menerima apa yang ditawarkan Polri,” ujar Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10).
Ramadhan belum mau membeberkan dari 57 pegawai itu, siapa-siapa saja yang menerima tawaran menjadi ASN Polri. Akan tetapi, kata Ramadhan, dari yang menerima, tak semuanya memang akan bertugas sebagai penyelidik, maupun penyidik di Polri.
“Eks pegawai KPK bukan penyidik semua. Maka akan disesuaikan,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, penerimaan sebagian eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri, sebagai langkah yang positif. Dikatakan dia, akan ada pertemuan lanjutan antara Polri, dan perwakilan eks pegawai KPK. Tetapi, Ramadhan belum juga memastikan kapan pertemuan kedua itu akan digelar.
“Jadi pertemuan itu akan dilanjutkan dengan kerja, dan proses,” ujar Ramadhan.
Selain akan tetap berkordinasi dengan para mantan pegawai KPK itu, tim sumber daya manusia (SDM) Polri, juga melanjutkan kordinasi lintas kementerian. Perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, membutuhkan dasar keputusan pengangkatan yang mengharuskan adanya persetujuan dari Kementerian Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perwakilan 57 mantan pegawai KPK, Senin (4/10), mendatangi Mabes Polri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan, mereka datang untuk mendiskusikan tawaran Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, Selasa (28/9), yang menghendaki 57 eks pegawai, penyelidik, dan penyidik KPK itu bergabung menjadi ASN Polri. Tawaran tersebut diajukan Kapolri, setelah 57 mantan pegawai KPK itu dipecat, karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi ASN.
Usulan Kapolri untuk menjadikan 57 eks KPK itu menjadi ASN Polri pun sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Argo mengingat, mereka yang datang ke Mabes Polri adalah Farid, Chandra, Feri, dan Giri. “Dari mereka, yang datang kemarin, ada sembilan orang, dari perwakilan mantan pegawai KPK,” terang Argo.
Argo menerangkan, karena pertemuan tersebut adalah perjumpaan awalan sehingga belum ada kesimpulan apa pun. Tetapi Argo mengatakan, pertemuan tersebut sebagai langkah awal untuk mengajak 57 mantan pegawai itu bersedia menjadi ASN Polri. “Dari pertemuan itu, mereka mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri,” ujar Argo.
Selanjutnya, kata Argo, akan ada pertemuan berikutnya yang akan lebih teknis membahas beragam aturan, agar 57 mantan pegawai tersebut, dapat diangkat menjadi ASN Polri. Termasuk kata Argo, membahas hal detail tentang pos-pos penempatan masing-masing dari 57 eks pegawai KPK itu, di Mabes Polri.