Jumat 01 Oct 2021 05:09 WIB

Seperti Apa Kriteria Pakaian untuk Sholat?

Semua jenis pakaian hukum asalnya adalah suci.

Red: Ani Nursalikah
Seperti Apa Kriteria Pakaian untuk Sholat?
Foto:

Kalau seseorang melaksanakan sholat sembari membawa seekor binatang hidup yang tidak boleh dimakan dagingnya, maka dia tidak perlu mengulang sholatnya; kecuali anjing atau babi baik hidup atau mati. Tetapi kalau binatang itu mati, maka dia harus mengulang sholatnya." Semua jenis pakaian hukum asalnya adalah suci, sampai diketahui ada najis padanya.

Termasuk pakaian anak-anak yang tidak terjaga dari najis serta tidak diketahui kenajisannya, pakaian orang-orang musyrik, atau kain mereka, celana, gamis, semua itu tidak menyebabkan seseorang yang mengenakannya di saat sholat  harus mengulang shalatnya; terkecuali kalau diketahui pakaian-pakaian itu bernajis.

Demikian pula halnya permadani dan tanah (lantai), semuanya suci sampai diketahui ada najis di situ. Tapi mustahab menurut saya kalau seseorang menghindari pakaian orang-orang musyrik, termasuk pakaian bawahan mereka seperti kain dan celana. Meski ada yang menyatakan sesuatu yang tidak menunjukkan apa yang saya deskripsikan ini.

Imam Syafi'i berkata, "Malik bin Anas mengabari kami, dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari Amr bin Salim Zarqi, dari Abu Qatadah Anshari, bahwa Rasulullah suatu ketika melakukan sholat sembari menggendong Umamah binti Abul Ash."

Imam Syafi'i berkata, "Padahal pakaian yang dikenakan Umamah adalah pakaian anak-anak (yang riskan terkena najis)."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement