Jumat 01 Oct 2021 05:09 WIB

Seperti Apa Kriteria Pakaian untuk Sholat?

Semua jenis pakaian hukum asalnya adalah suci.

Red: Ani Nursalikah
Seperti Apa Kriteria Pakaian untuk Sholat?
Foto:

Jadi, janganlah laki-laki dan perempuan melaksanakan sholat kecuali dengan menutup aurat. Begitu juga kalau mereka melaksanakan sholat  dengan mengenakan pakaian yang tidak suci, maka mereka harus mengulang sholat mereka.

Kalau mereka melakukan sholat dan mereka mampu menutup aurat, tetapi mereka tidak menutup aurat, maka mereka harus mengulang sholat ; baik mereka itu mengetahui maupun tidak mengetahui hal itu, dan baik mereka itu masih berada di dalam waktu sholat  yang bersangkutan maupun di luar waktu. Siapa pun yang diperintahkan untuk mengulang sholat, diperintahkan itu dalam kondisi apa pun."

Imam Syafi'i berkata, "Segala yang dapat menutup aurat dan tidak bernajis sah untuk dikenakan di saat sholat."

Imam Syafi'i berkata, "Aurat laki-laki adalah mulai dari bawah pusar sampai kedua lututnya. Tetapi pusar dan lutut itu tidak termasuk auratnya. Bagi perempuan, hendaklah menutup seluruh tubuhnya selain telapak tangan dan wajah.

Siapa saja yang melaksanakan sholat dengan mengenakan pakaian bernajis atau dia membawa sesuatu yang bernajis, maka dia harus mengulang sholatnya. Kalau seseorang melaksanakan sholat  sembari membawa seekor anjing, babi, khamar, darah, bangkai, atau kulit yang belum disamak, maka dia harus mengulang sholatnya. Baik yang dibawanya itu kadarnya sedikit maupun banyak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement