Jumat 01 Oct 2021 17:39 WIB

KPK Tanggapi Putusan MK Terkait Remisi Napi Korupsi

KPK tidak pernah memberikan remisi meskipun bagi narapidana KPK yang mengajukan JC.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan bahwa kewenangan pemberian remisi merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham). Hal tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian hak remisi.

"Sebetulnya secara normatif itu sebetulnya aparat penegak hukum itu selesai ketika melakukan eksekusi di lapas, kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke kemenkumham dalam hal ini ditjen pas," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (1/10).

Dia mengatakan, sejauh ini lembaga antirasuah hanya dimintai rekomendasi terkait pemberian remisi terkait Justice Colaborator (JC) narapidana KPK. Dia melanjutkan, KPK tidak pernah memberikan remisi meskipun bagi narapidana KPK yang mengajukan JC.

Dia mengungkapkan, kepala lapas biasanya mengonfirmasi apakah narapidana KPK yang akan mendapat remisi itu telah berstatus sebagai JC, apakah yang bersangkutan telah membayar denda ataupun uang pengganti kerugian negara. Dia melanjutkan, KPK juga tidak bisa melarang pemerintah untuk tidak memberikan remisi terhadap narapidana tertentu.

"Apakah rekomendasi itu jadi bahan acuan lapas atau ditjenpas untuk memberikan remisi ya itu sudah diluar kewenangan KPK," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK)menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan.

Pemberian remisi tanpa terkecuali itu disampaikan MK saat membacakan putusan soal Pasal 34A, Pasal 34A, Pasal 36A, Pasal 43A dan Pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Namun, karena MK tidak berwenang mengadili peraturan pemerintah (PP), MK tidak mencabut PP 99 Tahun 2012 yang melarang remisi ke koruptor. Perkara tersebut diajukan oleh mantan pengacara sekaligus terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement