REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai, adanya urgensi hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa. Untuk itu, dia mengajak, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), yang para anggotanya merupakan anggota MPR, turut aktif dalam pengkajiannya.
Peran DPD dalam pembahasan PPHN sangat diperlukan dalam menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional. Sehingga, kepentingan dan aspirasi lokal dapat terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat.
"Langkah MPR RI yang saat ini sedang mengkaji urgensi PPHN, tidak lain agar arah pembangunan bangsa juga memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya," ujar Bamsoet lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10).
Sebagai lembaga yang lahir dari anak kandung reformasi, kehadiran DPD sangat penting dalam sistem lembaga legislatif perwakilan rakyat. Hadirnya DPD menimbulkan harapan yang besar agar semua masalah dan kepentingan daerah dapat diperjuangkan.
"DPD harus terus menjadi perekat yang memperkuat ikatan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus memastikan terwujudnya check and balances dalam cabang kekuasaan legislatif," ujar Bamsoet.
Secara konstitusional sesuai pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat potensi dan peluang yang cukup bagi DPD untuk menampilkan diri secara high profile. Guna menjamin penguatan otonomi daerah.
Mengingat upaya pemerataan pembangunan masih menggambarkan karakteristik kesenjangan dalam distribusi pendapatan. Apalagi, ketimpangan pembangunan antardaerah masih menjadi persoalan yang harus segera diatasi.
"Karena itu, kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari DPD," ujar Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyinggung wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jika terlaksana, dia ingin upaya tersebut menjadi momentum penguatan lembaga yang dipimpinnya.
"Amandemen konstitusi juga harus memberi ruang penguatan peran kelembagaan DPD RI sebagai wakil daerah," ujar LaNyalla dalam perayaan HUT ke-17 DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/10).
Tanpa penguatan kelembagaan, DPD akan kesulitan melakukan mekanisme pengawasan ganda terhadap rencana kebijakan nasional. DPD juga sulit mempercepat agregasi kepentingan daerah, dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah.
"Wacana amendemen konstitusi harus menjadi sebuah roadmap untuk memberi ruang bagi negara dan pemerintah agar mampu memperkuat kedaulatan bangsa," ujar LaNyalla.