REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta hakim federal di Florida mengembalikan akun Twitter miliknya. Trump, dikutip dari Reuters, Sabtu, mengajukan preliminary injunction (perintah awal) terhadap Twitter di pengadilan di Miami, karena platform tersebut memblokir akunnya sejak Januari lalu.
Dalam berkas hukum, Trump menuduh Twitter memblokir akunnya karena mendapat tekanan dari rival politiknya di Kongres. Trump juga menyatakan Twitter "menjalankan kekuasaan dan kontrol yang tidak terukur soal wacana politik di negara ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat yang demokratis", Reuters mengutip laporan dari Bloomberg.
Pada Juli lalu, Trump menuntut Twitter, Facebook, dan Google beserta para pemimpinnya karena dianggap membungkam sudut pandang golongan konservatif secara tidak sah. Twitter menolak memberikan pernyataan atas kasus ini.