REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan terdakwa mantan penyidik KPK Robin Pattuju kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10). Kali ini sidang lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi, dimana seorang saksi yang dihadirkan adalah salah seorang kenalan Robin yang dijadikan sopir antar jemput ke rumah yang disebut 'bapak asuh' yakni Azis Syamsuddin.
Saksi yang dijadikan sopir Robin Pattuju tersebut adalah Sebastian D Marewa. Saksi mengaku, sempat mengenal terdakwa Robin saat ia masih berdinas di kepolisian, dimana saat itu ia menjadi pekerja harian lepas (Phl) di PTIK. Kemudian saksi kembali bertemu dengan terdakwa dalam satu kesempatan, dan terdakwa meminta saksi membantunya untuk menjadi sopir.
Dalam pengakuan daksi Sebastian D Marewa, ia pernah dua kali diminta untuk mengantarkan dan menjemput terdakwa dari kosan Rizky Cinde Awaliyah, sahabat wanita terdakwa Robin ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya. "Di dalam keterangan saudara saksi pernah diminta mengantarkan terdakwa ke rumah Azis Syamsuddin?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Pernah jemput pak Robin di rumah pak Azis Syamsuddin, antar sekali jemput sekali. Cuma waktu itu saya nggak tahu itu rumahnya pak Azis syamsuddin," kata Saksi.
Saksi mengaku, mulai mengenal itu rumah Azis Syamsuddin setelah beberapa kali mendengar pembicaraan terdakwa Robin dan permintaan terdakwa untuk dijemput, melalui aplikasi Whatsapp ketika melakukan shareloc alamat rumah Jalan Denpasar Raya.
JPU kemudian menanyakan kapan waktu Saksi mengantar dan menjemput terdakwa ke rumah Azis Syamsuddin. "Seingat saya, di akhir tahun 2020 dan Maret 2021," kata Saksi.
JPU juga menanyakan istilah kata 'Bapak Asuh' yang juga sempat disebut terdakwa saat akan mengantar ke rumah Azis Syamsuddin. "Dari mana saksi tahu istilah Bapak Asuh tersebut, dan ke siapa Bapak Asuh tersebut terdakwa maksudkan?," tanya JPU.
"Pak Robin sendiri pernah menyebut ke saya, antarkan saya ke rumah bapak asuh, dan itu berhenti di alamat rumah Pak Azis Syamsuddin, sesuai arahan alamat dari pak Robin," kata Saksi Sebastian D Marewa.
Selain mengenal dan beberapa kali mengantar terdakwa ke rumah Azis Syamsuddin, saksi juga mengakui beberapa kali menemani terdakwa dan Agus Susanto, menukarkan uang valas ke rupiah. Kemudian saksi juga mengakui pernah disuruh Nikodemus mengambil uang di ATM.
"Anda pernah disuruh kosongkan ATM?," tanya JPU. Saksi mengakui hal itu. "Iya, ada arahan mengosongkan ATM, awalnya nggak tahu ATM siapa. Tapi belakangan pemilik adalah Riefka Amalia (teman Robin Pattuju)," ungkap Saksi.
Penuntut menanyakan siapa yang menyuruh Saksi mengosongkan ATM. "Saya disuruh Nikodemus dan bersama Niko yang juga adik kandung terdakwa untuk mengosongkan ATM," ungkap Saksi.
Penuntut Umum menanyakan berapa uang yang diambil dari ATM tersebut? "Yang diambil kas Rp 4,5 juta dan ada yang ditransfer Rp 12 juta ke rekening Andre Hidayat, teman saya," ujarnya.
Saksi mengakui setelah mentransfer Rp 12 juta ke rekening sahabatnya, keesokan harinya diminta Niko untuk mengambil uang di rekening sahabatnya tersebut. Kemudian setelah itu, Saksi mengakui, Niko meminta dirinya untuk melakukan pemblokiran rekening tersebut.
"Ada imbalan atas apa yang dilakukan saksi?," tanya Penuntut Umum.
"Ada, saya mendapat imbalan dikasih Rp 1 juta atas pengambilan uang itu," terang Saksi.
Selain mengakui saksi soal pengosongan rekening disaat Robin mulai diperiksa, saksi juga mengakui mengenal nama terdakwa Maskur Husain. Penuntut Umum menanyakan apakah saksi mengenal nama Maskur Husain.
Saksi menjawab, ia mengenal nama Maskur Husain karena Robin Pattuju sering bertemu dengan Maskur Husain. "Karena Pak Maskur sering bersama Pak Robin Pattuju, jadi kenal. Selain itu beberapa kali juga sering mengantar Pak Robin ke kantor Law Firm Pak Maskur Husain," ujar Saksi.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp 513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp 11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.