REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM level di Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jumlah daerah yang berada di level 3 mengalami kenaikan dari 84 kabupaten kota menjadi 107 kabupaten kota.
Hal ini disebabkan karena daerah-daerah tersebut belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasinya. “Jadi capaian vaksinasi yang kita tambahkan dari kriteria minggu lalu itu belum tercapai sehingga mereka turun level,” ujar Luhut saat konferensi pers terkait PPKM melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/10).
Sedangkan daerah yang bertahan di level 2 hanya sebanyak 20 kabupaten kota yang didominasi Semarang Raya dan Solo Raya. Sementara, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih menjalankan PPKM level 3.
“Aglomerasi Jabodetabek belum turun karena ada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Bekasi ini masih kekurangan vaksinasi,” jelasnya.
Menurut Luhut, pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan jumlah capaian vaksinasi di Jabodetabek. Selain Jabodetabek, daerah lainnya seperti Magelang, Bandung Raya, Malang Raya, dan Surabaya juga masih berada di level 3.
“Dan terdapat tiga kabupaten kota nonaglomerasi dapat turun ke level 2 yaitu Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun,” tambah Luhut.
Meskipun memperpanjang PPKM, pemerintah memutuskan akan kembali membuka Bandara Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Namun, pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali ini harus memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, tes, dan kesiapan satuan tugas.
“Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas,” kata Luhut.
Ia mengatakan, setiap penumpang kedatangan internasional yang tiba harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina selama minimal delapan hari dengan biaya sendiri. Bandara Ngurah Rai ini akan membuka penerbangan dari sejumlah negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan juga New Zealand.
“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri,” tegasnya.