JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan nilai pemesanan maksimal Obligasi Negara Ritel (ORI) menjadi Rp 2 miliar. Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, hal itu dilakukan untuk memperbanyak jumlah investor ritel. “Kami melakukan evaluasi dari penjualan SBN (Surat Berharga Negara)...
Berita Lainnya