Selasa 05 Oct 2021 16:55 WIB

Soal Uji Materiil, Politikus Demokrat: Jangan Tabrak Hukum

Uji materiil di negara demokrasi dibatasi oleh aturan hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.
Foto: Dok DPR
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman merespons Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan 4 mantan kader Demokrat lewat pengacara Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengajukan uji materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat.

Benny mengungkapkan, terobosan hukum memang pantas dilakukan untuk menegakkan keadilan. Hanya saja, dia menyinggung, supaya upaya tersebut tak dilakukan dengan menabrak hukum.

"Melakukan terobosan hukum itu perlu demi tegaknya keadilan, namun jangan tabrak aturan hukum," tulis Benny di laman Twitternya @BennyHarmanID yang dikutip Republika pada Selasa (5/10).

Benny menjelaskan, uji materiil di negara demokrasi dibatasi oleh aturan hukum. Tujuannya guna mengindari terjadinya tirani di sektor peradilan.

"Di negara demokrasi, judicial power dibatasi aturan hukum untuk mencegah tirani peradilan, judicial tyranny," ujar anggota komisi III DPR RI tersebut.

Benny juga mengungkapkan, sebuah negara patut dipertanyakan integritasnya bila MA menerobos aturan hukum yang berlaku. "Runtuh republik jika MA boleh menerobos tembok hukum yang membatasinya. #Liberte!" ucap Benny.

Sebelumnya, Yusril santai merespons tudingan-tudingan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia tak ambil pusing dengan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Kalau Partai Demokrat (PD) pusing dengan Moeldoko terkait Judicial Review ini, biarkan saja. Yang mau pusing kan mereka. Saya sendiri gak ambil pusing," kata Yusril kepada Republika, Senin (4/10). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement