Rabu 06 Oct 2021 12:11 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Tasikmalaya

Pelaku mencetak sendiri uang palsu di kediamannya di Ciamis.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Indira Rezkisari
Polres Tasikmalaya Kota bersama BI Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan peredaran uang palsu, Rabu (6/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Polres Tasikmalaya Kota bersama BI Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan peredaran uang palsu, Rabu (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu di Tasikmalaya. Sebanyak dua orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP, Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan pemilik warung di Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, pada akhir Agustus lalu. Ketika itu, pemilik warung bernama Ade menerima dua orang yang membeli rokok di warungnya.

Baca Juga

"Pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku dan ingin mengembalikan uang tersebut. Namun, kedua orang itu langsung pergi menggunakan sepeda motor," kata dia saat konferensi pers, Rabu (6/10).

Melihat dua orang itu kabur, Ade mengejar dua orang tersebut. Alhasil, dua orang itu ditemukan di warung lain milik Ayuni dan Rudi. Dua orang itu sedang membeli rokok.

Kapolres mengatakan, Ade kemudian menanyakan terkait uang yang dibelanjakan di warungnya. Sebab, ia menduga uang itu merupakan uang palsu.

Ade kemudian memeriksa tas yang dibawa oleh dua pelaku tersebut. Di dalam tas itu ternyata ditemukan beberapa uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu dan beberapa bungkus rokok. Atas temuan itu, pemilik warung bernama Rudi melaporkan dua orang tersebut ke Polsek Kadipaten.

"Ada dua orang yang kita amankan, inisial HS dan AP," kata dia.

Menurut Kapolres, kedua tersangka ini mencetak sendiri uang palsu di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Mereka mengedarkan uang palsu itu dengan membelanjakannya di warung atau toko kecil.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu itu tak diperjualbelikan ke orang lain. Kedua tersangka menggunakan uang palsu tersebut untuk keperluannya sendiri.

"Mereka bermodus membeli rokok. Lalu mendapatkan kembalian uang asli dan rokok," kata Aszhari.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 214 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, uang asli, satu sepeda motor, 34 bungkus rokok, alat pencetak (printer), pylox, dan mesin laminasi. Atas perbuatannya, dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," kata Kapolres.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Darjana mengatakan, secara sekilas, uang palsu itu mirip dengan uang rupiah asli. Namun, apabila dilihat menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang), akan jelas perbedaannya.

"Di uang itu terdapat benang pengaman. Namun, tidak rata benangnya seperti uang asli. Lalu cetakan yang seharusnya terlihat kasar di sini tak ada," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, setidaknya terdapat lima perbedaan uang palsu itu dengan uang asli. Pertama, bahan uang yang digunakan berkualitas sangat rendah dan merupakan kerta biasa, sedangkan uang asli terbuat dari serat kapas.

Kedua, warna uang buram atau tidak cerah. Ketiga, hasil cetakan terasa halus karena tidak terdapat teknik cetak intaglio. Keempat, tidak terdapat logo BI yang presisi apabila uang itu diterawang. Terakhir, tidak terdapat security lainnya feature pada uang tersebut.

Kendati demikian, Darjana menilai, uang palsu yang diungkap Polres Tasikmalaya Kota itu memiliki kemiripan sekitar 50 persen dari uang asli. Apabila dilihat sekilas, terlihat sama dengan uang asli. Apalagi kalau malam-malam digunakan untuk berbelanja, ketika tak dipastikan dengan baik, orang dapat mudah percaya bahwa itu adalah uang asli.

"Ini menjadi perhatian kami, karena semakin canggih. Kemiripannya tinggi. Kalau diterawang, tetap ada. Berarti bahannya sudah baik," kata dia.

Darjana mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu dengan menggencarkan upaya preventif berupa edukasi dan sosialisasi tentang ciri-ciri uang rupiah ke masyarakat. Sebab, menurut dia, peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat yang menerimanya.

Ia menambahkan, selama 2021 BI Tasikmalaya bersama aparat kepolisian sudah tiga kali melakukan pengungkapan peredaran uang palsu di wilayah Tasikmalaya. "Jumlahnya secara akumulatif mencapai 2.000 lembar, yang rata-rata pecahan besar," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement