Rabu 06 Oct 2021 12:11 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Tasikmalaya

Pelaku mencetak sendiri uang palsu di kediamannya di Ciamis.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Indira Rezkisari
Polres Tasikmalaya Kota bersama BI Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan peredaran uang palsu, Rabu (6/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Polres Tasikmalaya Kota bersama BI Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan peredaran uang palsu, Rabu (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu di Tasikmalaya. Sebanyak dua orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP, Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan pemilik warung di Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, pada akhir Agustus lalu. Ketika itu, pemilik warung bernama Ade menerima dua orang yang membeli rokok di warungnya.

Baca Juga

"Pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku dan ingin mengembalikan uang tersebut. Namun, kedua orang itu langsung pergi menggunakan sepeda motor," kata dia saat konferensi pers, Rabu (6/10).

Melihat dua orang itu kabur, Ade mengejar dua orang tersebut. Alhasil, dua orang itu ditemukan di warung lain milik Ayuni dan Rudi. Dua orang itu sedang membeli rokok.