REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 27 peserta seleksi CPNS di Pemprov Sumatra Barat diberi kesempatan mengikuti ujian susulan karena saat pelaksanaan ujian 21 September-2 Oktober 2021 mereka positif Covid-19.
"Peserta yang lulus seleksi administrasi, namun saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak bisa hadir karena Covid-19 diberikan kesempatan untuk ujian susulan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Ahmad Zakri, Rabu (6/10).
Panitia Seleksi CPNS Pemprov Sumbar akan menetapkan jadwal setelah calon peserta melaporkan diri telah negatif Covid-19. "Rentang waktu yang diberikan untuk jadwal ujian susulan adalah 14 hari setelah peserta dinyatakan negatif," katanya.
Jadi jadwal pelaksanaan ujian susulan dari 27 peserta tersebut tidak serentak karena disesuaikan dengan waktu sembuh dari Covid-19. Namun, acuan maksimal adalah 14 hari setelah negatif.
Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemprov Sumbar 21 September-2 Oktober 2021, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar mencatat 1.102 tidak hadir ujian. "Hanya sekitar 80 persen yang hadir atau 8.477 orang, sisanya tidak hadir saat ujian," kata Ahmad.
Terkait hasil ujian SKD seleksi CPNS, Ahmad menyebut sudah ada, namun belum diumumkan. Pemprov Sumbar sedang menunggu arahan lanjutan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelaksanaan ujian selanjutnya.
Pemprov Sumbar menerima CPNS sebanyak 1.176 formasi pada 2021. Formasi tersebut merupakan jumlah yang disetujui oleh pemerintah pusat dari 1.500 yang diusulkan. Dari 1.176 formasi tersebut terdiri dari PPPK guru sebanyak 743 formasi, CPNS tenaga kesehatan 92 formasi, CPNS tenaga teknis 333 formasi, dan PPPK non guru atau tenaga teknis 8 formasi.