REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Mei memudahkan dan mengefisiensikan anggaran. Namun, pelaksanaannya pada bulan tersebut dinilai lebih berisiko.
"Usulan Mei 2024 lebih berisiko, waktunya mepet dengan proses pilkada serentak 2024 yang sudah diikat UU Pilkada pada November 2024," ujar Mardani saat dihubungi, Kamis (7/10).
Menurutnya, seharusnya penetapan tanggal Pemilu 2024 seharusnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, merekalah yang akan menanggu beban dari penyelenggaraan konstestasi tersebut.
"Hati-hati dengan jadwal, dari berbagai simulasi yang dibuat pemerintah, ada yang kurang memperhitungkan tahapan mulai dari verifikasi parpol, untuk paslon perorangan di pilkada, hingga verifikasinya," ujar Mardani.
KPU, kata Mardani, sudah menyatakan keberatannya terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang diundur menjadi Mei. Sebab sekali lagi, kata Mardani, lembaga tersebutlah yang paling terbebani atas penyelenggaraannya.
Baca juga : Kominfo: MUI Ikut Berperan dalam Sosialisasikan Vaksinasi
"Pelaksanaan di Februari 2024 akan lebih memberi kelapangan waktu dan persiapan bagi KPU. Diharapkan Pemilu berkualitas yang kita cita-citakan dapat tercapai," ujar Ketua DPP PKS itu.
Diketahui, rapat antara DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) batal dilaksanakan hari ini. Diketahui, rapat tersebut sebelumnya mengagendakan penetapan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024.