REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Syaefudin mengatakan hak imunitas Taryadi otomatis tidak melekat karena yang bersangkutan saat diamankan bukan sedang bertugas.
"Pada kasus pidana ini (penetapan tersangka Taryadi), hak imunitasnya itu secara otomatis tidak melekat," kata Syaefudin.
Syaefudin mengatakan Undang-undang telah mengatur hak imunitas anggota DPRD, di mana hak itu melekat kepada wakil rakyat ketika menjalankan tugasnya sebagai legislator, seperti menyampaikan pendapat, pemikirannya dan lainnya.
Akan tetapi dalam peraturan perundang-undangan juga diatur bahwa hak imunitas otomatis gugur ketika wakil rakyat tersandung kasus pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai legislator.
Untuk itu lanjut Syaefudin, dalam kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi, maka hak imunitas itu tidak melekat karena yang bersangkutan pada waktu kejadian atau penangkapan tidak sedang bertugas sebagai legislator.
"Pada waktu kejadian yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas sebagai legislator, maka otomatis hak imunitas tidak melekat," katanya lagi.
Syaefudin menambahkan meskipun saat ini Taryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu meninggal dunia, namun Taryadi masih sebagai anggota DPRD.
Di mana yang bersangkutan masih menerima hak-haknya sebagai anggota legislator, sampai kasus yang menjeratnya inkrah atau berkeputusan tetap. "Sampai sekarang (Taryadi) masih sebagai anggota dewan, karena kasus ini belum inkrah dan masih dalam proses," kata dia.