Jumat 08 Oct 2021 19:48 WIB

Pemkot Jakbar Tempel Stiker di Rumah yang Rawan Kebakaran

Penempelan stiker di rumah rawan kebakaran sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana sisa permukiman yang terbakar di Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Suasana sisa permukiman yang terbakar di Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Barat (Jakbar) menempelkan stiker di rumah warga yang dinilai rawan kebakaran. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar, lantaran ada kawasan permukiman padat, seperti Tambora, yang rawan terjadi kebakaran.

"Kemarin sih targetnya satu kecamatan 50 rumah, tapi rata-rata yang sudah ditempelkan di atas 100 rumah," kata Kepala Seksi Operasi Sudin PKP Jakbar, Sjukri Bahanan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/10).

Penempelan stiker di rumah rawan kebakaran sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir. Sjukri mengatakan, langkah itu agar warga bisa lebih mawas diri dan berhati-hati dalam beraktivitas sehingga memperkecil potensi kebakaran. Menurut Sjukri, ada beberapa kriteria rumah yang ditempelkan stiker bangunan rawan kebakaran.

"Ada 10 kriteria, termasuk salah satunya instalasi listrik, apakah dia bangunan dengan bahan rawan terbakar materialnya atau tidak," ujar Sjukri.

Hingga saat ini, Sjukri tidak melihat wilayah mana saja yang bangunannya paling banyak ditempelkan stiker bangunan rawan terbakar. Setiap kecamatan, sambung dia, memiliki jumlah rumah yang sama. Dia berharap, masyarakat tetap waspada dalam beraktivitas di dalam rumah.

Warga juga diingatkan untuk memperhatikan instalasi listrik dan tidak membakar sampah sembarang agar tidak terjadi kebakaran. "Harapan kita warga agar lebih waspada dan kalau bisa stiker itu di tahun berikutnya sudah tidak ditempelkan di sana. Harus memperbaiki lah dari warga," kata Sjukri

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement