Senin 11 Oct 2021 15:50 WIB

Hamdan Zoelva: Demokrat Butuh Keadilan

Demokrat akan menjelaskan terkait dengan permohonan JR sehingga masalahnya jelas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah elite Partai Demokrat dan kuasa hukumnya Hamdan Zoelva mendatangi Mahkamah Agung (MA). Mereka secara resmi menyampaikan permohonan, sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi dalam pengajuan uji materiil atau judicial review (JR) yang dilakukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat.

"Ini penting kami antarkan secara langsung oleh saya dan Wakil Ketua Umum, dan Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Karena Partai Demokrat butuh keadilan," ujar Hamdan di Kantor MA, Jakarta, Senin (11/10).

Ia menjelaskan, Partai Demokrat merasa berkepentingan untuk menjadi pihak terkait karena objek yang dipersoalkan adalah AD/ART partai. MA dinilainya perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, dan mendengar semua pihak secara seimbang.

"Kami mohon keadilan memberikan kesempatan terhadap Partai Demokrat untuk memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan permohonan JR, agar masalahnya clear, jelas. Sehingga Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," ujar Hamdan.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Partai Demokrat hanya ingin menjadi pihak termohon intervensi, agar bisa menjelaskan apa yang sesungguhnya terjadi. "Kami ingin menyampaikan permohonan rasa keadilan untuk judicial review, supaya kami didengarkan, supaya kami menjadi pihak yang menjelaskan sesungguhnya. Agar putusan yang diberikan itu memberi rasa keadilan," ujar Hinca.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra dipercaya empat kader Partai Demokrat yang dipecat untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau Partai Demokrat (PD) pusing dengan Moeldoko terkait judicial review ini, biarkan saja, yang mau pusing kan mereka. Saya sendiri enggak ambil pusing," ujar Yusril.

Ia menyatakan tak mewakili Moeldoko dalam perkara ini. Ia menyebut kliennya ialah empat orang yang dipecat oleh Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Namun, ia enggan menyebut langsung nama keempat orang tersebut.

"Urusan saya adalah urusan klien empat orang mantan anggota PD yang dipecat dan minta bantuan saya untuk judicial review AD/RT PD ke MA," ujar Yusril.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement