REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly. Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," ujar kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva lewat keterangannya, Rabu (24/11).
Hamdan menjelaskan, majelis hakim menolak gugatan Jhoni Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab, perkara ini menyangkut internal parpol, yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," ujar Hamdan.
Di samping itu, putusan PTUN mengkonfirmasi bahwa keputusan Yasonna yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Sekaligus membenarkan bahwa Partai Demokrat yang sah dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selanjutnya, pihaknya masih akan berkonstentrasi pada gugatan pihak Demokrat Deliserdang yang diketuai Moeldoko. Demokrat versi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu menuntut pembatalan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
"Kami berharap, putusan PTUN ini dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara Nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," ujar Hamdan.