Selasa 12 Oct 2021 18:40 WIB

Fintech Syariah Ethis Resmi Kantongi Status Berizin OJK

Fintech Syariah Ethis telah menarik komunitas pendana di lebih dari 58 negara

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT ETHIS Fintek Indonesia resmi mengantongi status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor PKEP-104/D.05/2021.
Foto: ETHIS
PT ETHIS Fintek Indonesia resmi mengantongi status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor PKEP-104/D.05/2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ETHIS Fintek Indonesia resmi mengantongi status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CEO dan CO-Founder PT ETHIS Fintek Indonesia Ronald Yusuf Wijaya mengatakan Ethis telah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) dengan nomor PKEP-104/D.05/2021 sejak 17 September 2021 lalu.

"Kenaikan status ini menunjukkan bahwa ETHIS Indonesia telah memenuhi semua standar aturan yang diterapkan oleh OJK yang mencakup berbagai hal termasuk tentang keamanan dan kemanfaatan layanan yang siap untuk ditawarkan kepada masyarakat," katanya, Selasa (12/10).

ETHIS berdiri sejak tahun 2014 dan hingga saat ini telah beroperasional di dua negara yaitu Indonesia dan Malaysia. Platform crowdfunding dengan konsep bagi hasil ini telah menarik perhatian komunitas pendana di lebih dari 58 negara.

ETHIS Indonesia berperan signifikan dalam mengembangkan ekonomi melalui pembiayaan UKM dan Properti yang membutuhkan bantuan permodalan. Diantaranya pembiayaan dalam sektor pembangunan menara telekomunikasi di Sulawesi Selatan, beberapa Tower Telekomunikasi di Papua, dan juga pembangunan sebuah pusat komando di kantor pemerintah Lombok Timur (Depkominfo).

"Sejak didirikan pada tahun 2014, ETHIS telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 270 miliar dengan total pengguna 31 ribu lebih sampai dengan saat ini," katanya.

Ronald mengatakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh fintech syariah di Indonesia sendiri terus mengalami pertumbuhan positif di tengah pandemi Covid-19. Hal ini membuat ETHIS semakin fokus dalam mengembangkan pendanaan berbasis syariah dengan metode peer to peer lending.

Ia berharap dengan telah diterbitkan izin usaha maka perusahaan dapat semakin membantu pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia. Status berizin juga merupakan bagian dari komitmen ETHIS Indonesia untuk terus mengembangkan dan mendorong keuangan digital berbasis syariah di Indonesia.

"Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ETHIS Indonesia dari OJK ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di Indonesia dan juga dari 84 negara yang sudah bekerja sama diantaranya dari Inggris, Jerman, Qatar, Australia dan lainnya," ucap Ronald.

Dengan meningkatnya status ke berizin operasional ini, ETHIS Indonesia mengemban amanah besar yang diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan lebih kepada para pengguna. Baik sebagai Pemberi dana (Lender)  maupun sebagai penerima dana (Borrower).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement