Rabu 13 Oct 2021 14:02 WIB

AS Cabut Pembatasan di Perbatasan Kanada dan Meksiko

Pengunjung dapat melintasi perbatasan dengan catatan sudah divaksin.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Perbatasan AS Meksiko.
Foto: AP Photo/Gregory Bull
Perbatasan AS Meksiko.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) akan mencabut pembatasan di perbatasan darat dengan Kanada dan Meksiko pada awal November mendatang. Hal ini mengakhiri pembatasan yang berlaku sejak Maret 2020 untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Aturan pencabutan pembatasan tersebut akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro Mayorkas pada Rabu (13/10) waktu setempat. Pencabutan pembatasan mencakup perbatasan darat dan penyeberangan feri. Anggota parlemen dari negara bagian New York memuji langkah tersebut.

Baca Juga

“Sejak awal pandemi, anggota komunitas lintas batas telah merasakan  kesulitan ekonomi dari penutupan perbatasan darat. Kini kesulitan itu akan segera berakhir," kata pemimpin Senat Demokrat Chuck Schumer.

Para pejabat dari pemerintahan Presiden AS Joe Biden menekankan bahwa Gedung Putih tidak akan mencabut perintah “Title 42” yang diberlakukan oleh pemerintahan mantan Presiden Donald Trump. Perintah tersebut telah memutus akses suaka bagi ratusan ribu migran yang ingin masuk dari Meksiko.

Setelah pembatasan AS dicabut, pengunjung asing  yang melintasi perbatasan darat AS, dapat berkunjung dengan syarat bahwa mereka telah menerima vaksinasi lengkap.

Anggota parlemen AS telah mendorong Gedung Putih untuk mencabut pembatasan yang telah melarang perjalanan tidak penting oleh warga Kanada yang melintasi perbatasan utara AS sejak Maret 2020. Banyak warga yang tinggal di perbatasan telah terpukul oleh penutupan tersebut.

Sementara Meksiko juga telah menekan pemerintahan Biden agar melonggarkan pembatasan. Sebelumnya Gedung Putih mengumumkan bahwa, pemerintah AS pada awal November akan mencabut pembatasan perjalanan pada pelancong udara dari 33 negara termasuk China, India, Brasil, dan sebagian besar Eropa yang telah menerima vaksinasi lengkap.

Pengunjung asing yang menyeberang ke AS melalui darat atau feri harus telah mendapatkan vaksinasi lengkap, tetapi mereka tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi kecuali dirujuk oleh Patroli Pabean dan Perbatasan AS untuk inspeksi sekunder. Sebaliknya, semua pelancong udara non-AS harus menunjukkan bukti vaksinasi sebelum naik ke penerbangan, dan harus menunjukkan bukti tes Covid-19 negatif.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement