Rabu 13 Oct 2021 23:31 WIB

Wagub Sumbar: LMAN Setujui Ganti Kerugian 211 bidang tanah

211 bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Foto udara proyek pembangunan jembatan layang Tol Padang - Pekanbaru di Jalan Raya Padang - Bukittinggi, Pasar Usang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis (8/7/2021). Data PT Hutama Karya (Persero), progres pembangunan tol itu telah mencapai 41,218 persen dan difokuskan pada penyelesaian jembatan layang dengan panjang 150 meter di posisi Sta 6+050 - Sta 6+200.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara proyek pembangunan jembatan layang Tol Padang - Pekanbaru di Jalan Raya Padang - Bukittinggi, Pasar Usang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis (8/7/2021). Data PT Hutama Karya (Persero), progres pembangunan tol itu telah mencapai 41,218 persen dan difokuskan pada penyelesaian jembatan layang dengan panjang 150 meter di posisi Sta 6+050 - Sta 6+200.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldy memastikan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyetujui untuk membayarkan ganti kerugian untuk 211 bidang tanah yang dibebaskan pada seksi I tol Padang-Pekanbaru. Menurut Audy, proses ganti rugi tersebut tinggal menunggu proses dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Kami sudah berkomunikasi dengan Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi tentang ganti kerugian tanah masyarakat yang terdampak tol. Ada 211 bidang yang siap diganti kerugian dengan anggaran Rp 155 miliar," kata Audy dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru di Aula Kantor Gubernur, Rabu (13/10).  

Baca Juga

Audy menyebut, untuk lahan yang dokumennya lengkap dan diyakini clean and clear, pembayaran harus dipercepat karena masyarakat pemilik lahan yang dokumennya telah lengkap sudah mulai bertanya-tanya kapan ganti kerugian akan dicairkan.

Namun menurut Audy, semua itu tergantung kepada BPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bisa mencairkannya. Ia menyebut Pemprov Sumbar tidak punya kewenangan untuk mencairkan uang ganti rugi.

"Pemprov Sumbar kewenangannya hanya mensosialisasikan dan memfasilitasi proses pembebasan lahan," ucap Audy.

Audy menduga BPN Sumbar agak lebih hati-hati dalam proses pencairan ganti kerugian itu karena sebelumnya pembayaran ganti rugi bidang lahan taman keragaman hayati di Padang Pariaman masuk ke ranah hukum.

Ia menyebut telah berkomunikasi dengan perwakilan Hutama Karya di proyek tol, Marten dan dipastikan pengerjaan jalan tol tersebut tetap berjalan. Tetapi ia mengakui sampai saat ini masih ada beberapa bidang tanah yang proses pembebasan lahannya belum selesai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement