Kamis 14 Oct 2021 13:07 WIB

Demokrat Datangi Kemenkumham Sampaikan Bukti Hadapi Yusril

Mereka menyampaikan bukti untuk membentengi aspek hukum dari uji materiil AD/ART.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.
Foto: Prayogi/Republika.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat dan kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedatangan tersebut untuk menyampaikan bukti untuk membentengi aspek hukum dari proses uji materiil anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Makanya kemudian Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan para termohon, di samping bukti-bukti fakta hukum," ujar kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (14/10).

Kedatangan Partai Demokrat ke Kemenkumham juga dalam rangka membantu mereka. Sebab, tiga pemohon yang menggugat AD/ART menjadikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai pihak termohon.

"Dalam hukum acara uji materiil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan. Di sisi yang lain, keputusan menteri ini sedang mereka gugat juga di pengadilan tata usaha negara," ujar Heru.

Partai Demokrat juga menyerahkan pendapat ahli administrasi negara dan ahli hukum tata negara mengenai uji materiil AD/ART. Agar Kemenkumham dapat menghadapi tiga pemohon di Mahkamah Agung (MA).

"Kami sampaikan kepada termohon untuk dipelajari manakala ada hal-hal penting untuk meng-counter dalil-dalil permohonan dalam uji materiil itu, bisa diambil dari alat-alat bukti yang kami sampaikan kepada Kemenkumham,” ujar Heru.

Baca juga : Kodam Jaya Sudah Temukan TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur

Diketahui, Yusril Ihza Mahendra dipercaya empat kader Partai Demokrat yang dipecat untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau Partai Demokrat (PD) pusing dengan Moeldoko terkait judicial review ini, biarkan saja, yang mau pusing kan mereka. Saya sendiri nggak ambil pusing," ujar Yusril.

Ia menyatakan tak mewakili Moeldoko dalam perkara ini. Ia menyebut kliennya ialah empat orang yang dipecat oleh Demokrat di bawah pimpinan AHY. Namun, ia enggan menyebut langsung nama keempat orang tersebut.

"Urusan saya adalah urusan klien empat orang mantan anggota PD yang dipecat dan minta bantuan saya untuk judicial review AD/RT PD ke MA," ujar Yusril.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement