Ahad 17 Oct 2021 22:26 WIB

Tersangka Kasus LPEI, Jampidsus Tunggu Audit BPK

Jampidsus Kejakgung sudah memiliki beberapa nama calon tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Jampidsus Kejakgung masih menunggu hasil audit BPK sebelum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi LPEI.
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Jampidsus Kejakgung masih menunggu hasil audit BPK sebelum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi LPEI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tinggal menunggu penetapan tersangka. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menunggu angka pasti kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai acuan untuk pengumuman tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengaku, dari pengungkapan selama ini, tim penyidikannya sudah mengantongi beberapa nama untuk ditetapkan tersangka.

Baca Juga

"Kalau di kami (penyidik), secara prinsip sudah. Perbuatan pidananya sudah ada, dugaan kerugian negaranya juga sudah. Tetapi ini, belum dapat ditetapkan, karena nungguin yang dari (penghitungan) BPK itu," ujar Supardi, Ahad (17/10).

Supardi mengaku, saban hari kerja berkomunikasi dengan tim di lembaga auditor negara untuk mendapatkan informasi terbaru penghitungan. "Tetapi, kan kita tidak bisa memaksa BPK kapan harus selesai. Jadi, kita berharap, cepat saja," kata dia.

Supardi, pekan lalu, pernah mengungkapkan, dari penyidikan sementara ini, setidaknya ada tiga, dari enam perusahaan penerima dana bantuan ekspor LPEI yang bermasalah, dan terindikasi korupsi. "Saya belum akan sebutkan. Karena ini, dalam penyidikan," ujar dia, Selasa (5/10).

Akan tetapi, ia meyakinkan, perusahaan-perusahaan tersebut, merugikan negara yang tak sedikit. "Ada satu perusahaan itu, yang (merugikan negara) sampai triliunan rupiah," terang Supardi. 

Kata dia mengungkapkan, indikasi korupsi tersebut, berupa pemberian fasilitas kredit ekspor dari LPEI terhadap para debitur yang tak tepat sasaran, dan tak sesuai peruntukan. "Ada juga (perusahaan debitur) yang tidak memiliki izin ekspor tetapi dia menerima kredit ekspor LPEI itu," terang Supardi.

Dari penyidikan, juga terungkap, beberapa perusahaan penerima kredit pembiyaan ekspor tersebut, tak memiliki jaminan yang sebanding dengan kontrak dengan LPEI sebagai kreditur. "Intinya, itu kredit macet. Agunannya, tidak sesuai dari kredit yang diberikan," terang Supardi.

Dugaan kerugian negara triliunan rupiah dalam kasus LPEI tersebut, sebetulnya, sudah pernah diungkapkan oleh Febrie Adriansyah, pejabat lama Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Febrie pernah mengungkapkan, dalam penghitungan penyidikan, diduga kasus tersebut merugikan negara Rp 4,7 triliun. Namun dalam penyidikan kasus tersebut, Jampidsus masih belum menetapkan satupun tersangka. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement