Selasa 19 Oct 2021 00:29 WIB

272 Perlintasan Liar di Rel KA Sumbar Ditutup

Mayoritas yang ditutup berada pada jalur antara Padang-Pariaman.

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi rel kereta api.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi rel kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbar, Suranto, mengatakan pihaknya mencatat telah melakukan penutupan 272 jalur perlintasan ilegal sepanjang tahun 2019-2021. Mayoritas yang ditutup berada pada jalur antara Padang-Pariaman.

Suranto mengatakan, pihaknya sudah memiliki sejumlah program untuk peningkatan keselamatan khususnya di perlintasan sebidang maupun akses rumah atau ruko ke jalur kereta api.

Baca Juga

"Dari 2019 hingga 2021 sudah 272 perlintasan atau akses rumah dan ruko yang ditutup. Kami telah dan sedang membangun pintu perlintasan. Dalam waktu dekat akan membangun 12 hingga 25 pintu perlintasan lagi. Kemarin yg sudah dibangun ada 13 pintu perlintasan,” kata Suranto, Senin (18/10).

Ia menyebut, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbar masih terus mengidentifikasi perlintasan ilegal. Bagi perlintasan yang memang dibutuhkan masyarakat, akan dibangunkan palang pintu.

"“Kita masih menunggu rekomendasi titik-titik tersebut. Targetnya kita bisa selesaikan sampai akhir tahun 2022,” ujarnya.

Selain itu terang Suranto, kebijakan lain yaitu pihaknya akan membangun beberapa titik early warning system (EWS) di perlintasan-perlintasan kecil yang tidak dilengkapi palang pintu.

Kemudian membuat pagar dari rel di beberapa titik yang hilang dan dijadikan akses oleh masyarakat rumah dan ruko. Sebelumnya diketahui, satu unit mobil berisi satu keluarga ringsek akibat dihantam kereta api.

Kecelakaan dengan kereta api terjadi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, Sabtu (16/10) siang. Suranto mengimbau agar masyarakat selalu waspada saat menyebrangi rel kereta api.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement