Selasa 19 Oct 2021 21:34 WIB

Mahfud Sarankan Korban Pinjol Ilegal tidak Membayar

Korban diklaim mendapat perlindungan jika melapor polisi saat diteror.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak membayar cicilannya. Hal itu disampaikan usai melakukan rapat bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.

"Jangan membayar, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/10).

Mahfud juga mengimbau korban yang mendapatkan teror saat pinjol menagih utang agar melaporkannya ke pihak kepolisian. Ia mengklaim polisi akan memberikan perlindungan.

"Kalau karena tidak membayar, lalu ada yang tidak terima diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia.

Mahfud menjelaskan, dari sudut hukum perdata, praktik pinjol ilegal adalah tindakan yang tidak sah. Sebab, tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif, seperti diatur di dalam hukum perdata. Sehingga transaksi yang dilakukan pun dapat dibatalkan.

"Dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal, tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," jelasnya.

Sementara itu, dari sudut pandang hukum pidana, pemerintah mendorong kepolisian, khususnya Bareskrim Polri meningkatkan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal. Terutama menyangkut pihak-pihak yang menagih dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh terhadap peminjam.

Selain itu, sambung dia, ada beberapa payung hukum yang dapat diterapkan dalam menindak para pelaku pinjol ilegal. Salah satunya adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Kemudian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kemudian Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Padal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement