Kamis 21 Oct 2021 15:01 WIB

Polresta Surakarta Terima Laporan 17 Korban Kasus Pinjol

Pelaku melakukan intimidasi menyebarkan konten pornografi dengan wajah korban.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polresta Surakarta di Kota Solo, Jawa Tengah.
Foto: Dok
Markas Polresta Surakarta di Kota Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan melalui call center Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim), belasan warga yang menjadi korban kasus pinjaman online (pinjol) di wilayah hukum Kota Solo, Jawa Tenga (Jateng).

"Sebanyak 17 warga Solo yang menjadi korban melapor melalui call center Satreskrim Polresta Surakarta, terkait kasus pinjol," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak, saat menghadiri acara Baksos Alumni Akabari 1989 di Balai Kota Surakarta, Kamis (21/10).

Menurut Ade, sudah ada beberapa laporan kasus pinjol yang masuk Polresta Surakarta. Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Menurut Ade, korban warga asal Solo yang sudah melaporkan melalui call center ada 17 warga yang menjadi korban. Pelaku dengan ancaman cara menagih kepada korbannya. Pelaku melakukan intimidasi menyebarkan konten-konten bergambar pornografi dengan wajah-wajah korbannya.

Korban diteror terus setiap hari dengan gonta-ganti nomor handphone. Kendati demikian, Ade mengimbau warga jangan mudah percaya dan disaring terlebih dahulu sebelum kemudian mengakses semua fasilitas yang ada di dunia maya atau berbau daring.

"Kami ingin menjamin dana masyarakat bisa betul-betul terlindungi atau dilindungi dari pelaku transaksi keuangan. warga yang melaporkan itu, besaran utangnya rata-rata antara Rp 50 juta hingga Rp 75 juta. Pinjaman itu, bunga berbunga tidak pernah habis," kata Ade.

Bahkan, kata Ade, ada korban yang tidak merasa meminjam dana, tetapi pernah mengakses situs itu, kemudian oleh pemilik pinjaman dana, diklaim sudah pernah ditransfer dan seterusnya. Padahal, korban tidak pernah menerima uang pinjaman itu.

Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Solo, mengatakan, jajarannya setidaknya sudah menangkap empat pelaku, dan satu orang sudah ditingkatkan menjadi tersangka kasus pinjol ilegal. Sedangkan, lainnya baru didalami. Polda Jateng juga sudah menyita 300 unit server di lokasi kejadian perkara di Yogyakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement