Kamis 21 Oct 2021 18:40 WIB

Syarat Ruwet Naik Pesawat: Sudah Vaksin, Tetap Wajib Tes PCR

DPR menilai, aturan bagi pelaku perjalanan udara memihak pada pelaku bisnis tes PCR.

Petugas berada di area Terminal Internasional menjelang pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (13/10). Pada hari ini pemerintah menerapkan aturan perjalanan udara yang menyaratkan bukti hasil negatif tes PCR meski pelaku perjalanan sudah divaksinasi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas berada di area Terminal Internasional menjelang pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (13/10). Pada hari ini pemerintah menerapkan aturan perjalanan udara yang menyaratkan bukti hasil negatif tes PCR meski pelaku perjalanan sudah divaksinasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Ronggo Astungkoro, Febrianto Adi Saputro, Haura Hafizhah, Antara

Pemerintah menetapkan aturan terbaru perjalan orang dalam negeri pada masa pandemi yang mulai berlaku hari ini, Kamis (21/10). Dari semua ketentuan terbaru ini, syarat perjalanan dengan pesawat terbilang lebih ketat karena mewajibkan hasil negatif tes PCR.

Baca Juga

Untuk moda transportasi lain bisa menggunakan PCR atau bisa diganti dengan hasil swab antigen. Aturan ini termaktub dalam SE nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Berbagai aturan ini berlaku efektif mulai 21 0ktober 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/10).

Wiku menerangkan, pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Ia mengatakan, surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

"Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen," kata Wiku.

Wiku mengemukakan, pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antartempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh. Penerapan itu, lanjut dia, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

"PCR sebagai metode testing good standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," katanya.

Wiku juga menyampaikan, pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 itu juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

"Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR," katanya.

Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan dalam transportasi udara, Wiku menambahkan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan mengalami gejala saat perjalanan. Wiku menyampaikan, aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terbaru itu dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.

"Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021," paparnya.

Berikut perincian ketentuan perjalanan baru domestik tersebut.

Tujuan Jawa dan Bali (Seluruh Level PPKM) dan Tujuan Non Jawa Bali (wilayah PPKM Level 3 dan 4):

  1. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat tes PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Pelaku perjalanan laut; perjalanan darat seperti kendaraan umum, pribadi, dan penyeberangan; serta kereta api antarkota wajib menunjukkan dua dokumen. Pertama, kartu vaksin minimal dosis pertama. Kedua, surat hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Tujuan Non Jawa Bali (wilayah Level 1 dan 2):

  1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan satu dokumen saja, yakni hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum perjalanan, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Khusus:

  1. Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.
  2. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan melakukan perjalanan, sesuatu yang dilarang dalam aturan sebelumnya. Syaratnya, menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun rapid antigen sesuai ketentuan moda transportasi dan wilayah tujuannya.
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksin, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan bukti vaksinasi. Akan tetapi, dia wajib  melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
  4. Syarat perjalanan bagi sopir kendaraan logistik diubah untuk meningkatkan laju kegiatan ekonomi. Perinciannya:

    - Untuk wilayah Jawa dan Bali, jika sopir telah divaksin lengkap, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil rapid test antigen negatif yang sampelnya maksimal diambil 14x24 jam sebelum keberangkatan.

    - Untuk wilayah Jawa dan Bali, jika sopir sudah divaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil rapid antigen negatif maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

    - Untuk wilayah Jawa dan Bali, jika sopir belum divaksinasi, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

    - Untuk wilayah non Jawa Bali, sopir logistik hanya wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

 

 

Seiring diterbitkannya aturan di atas, Kemenhub juga menerbitkan sejumlah surat edaran terkait kapasitas moda transportasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, transportasi udara sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas di atas 70 persen.

"Sedangkan kapasitas bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata Adita pada kesempatan sama.

Untuk moda transportasi darat, kata dia, jumlah penumpang maksimal 70 persen di wilayah PPKM level 3 dan 4. Sedangkan di wilayah PPKM level 1 dan 2, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Transportasi laut, lanjut dia, kapasitas maksimalnya 50 persen di wilayah PPKM level 4. Adapun di wilayah PPKM level 3, kapasitas maksimalnya 70 persen. Sedangkan di wilayah level 1 dan 2, diperbolehkan kapasitas 100 persen.

Terakhir, moda transportasi kereta api antar kota batas maksimal penumpangnya adalah 70 persen. Sedangkan KRL dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal adalah 32 persen. Lalu kapasitas maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

In Picture: Uji Coba Pembukaan Museum di Bandung

photo
Pengunjung beraktivitas di area Museum Konferensi Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (21/10). Pengelola Museum Konferensi Asia Afrika melakukan uji coba pembukaan museum bagi pengunjung di masa PPKM Level 2 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti membatasi jumlah pengunjung menjadi 25 persen dari kapasitas, melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan membatasi durasi kunjungan menjadi 30 menit per sesi. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement