REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta seluruh kadernya yang duduk di DPRD provinsi dan kabupaten/kota mengawal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Cak Imin mengatakan, pemerintah daerah (pemda) wajib mengalokasikan dana abadi untuk pondok pesantren (ponpes) yang bersumber dari APBD.
Karena itu, kader PKB di DPRD diminta untuk menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. "Kami minta seluruh kader PKB di daerah yang duduk di DPRD untuk mengusulkan besaran dana pesantren, membahas, dan mengawal dana pesantren melalui perda. Ini harus jadi kado Hari Santri Nasional (HSN) 2021," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (22/10).
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengesahkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dengan adanya dana pesantren, Cak Imin optimistis masa depan santri semakin cerah dan kualitas pendidikan di pesantren lebih baik.
Selain soal realisasi dana pesantren, Cak Imin juga berharap kaum santri menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks. Pertama, santri harus menjadi penopang kekuatan ekonomi baru di tengah terpuruknya ekonomi nasional akibat pandemi. Kedua, santri harus melek teknologi dan ilmu pengetahuan sehingga bisa menghasilkan generasi yang sesuai dengan tantangan zaman.
"Teknologi ini penting, kenapa? Pola hidup masyarakat telah berubah, cara kerja berubah, hubungan produsen dengan konsumen juga berubah," ujarnya.
Baca juga : Kado untuk Santri, Perpres Pendanaan Pesantren Disahkan
Ketiga, Wakil Ketua DPR ini menekankan pesantren menjadi penjaga nilai dan akhlak bangsa. Dia juga mendorong pesantren menjadi supporter pembangunan nasional. Menurut Cak Imin, pembangunan nasional memerlukan peran pesantren sebagai lembaga yang mencetak generasi berakhlakul karimah. Selain itu, dia juga mengakui peran pesantren dalam dunia pendidikan nasional sekaligus menjadi solusi yang belakangan tertimpa krisis akibat pandemi.