Jumat 22 Oct 2021 12:50 WIB

Novel Cs Laporkan Lili Pintauli ke Dewas

Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada Labuhanbatu Utara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026 Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/rwa.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026 Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah terkait pelanggaran kode etik dan perilaku. Pelaporan tersebut dilakukan mantan pegawai KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu kali ini dilaporkan terkait penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatra Utara. Adapun laporan itu dilayangkan menindaklanjuti putusan etik Lili Pintauli bekenaan dengan perkara Tanjungbalai.

"Saudari LPS sebagai Terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara," kata Novel seperti dikutip surat laporan ke Dewas, Jumat (22/10).

Dalam laporannya itu, Novel menjelaskan bahwa Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Darno. Dia melanjutkan, Darno meminta untuk mempercepat eksekusi penahanan bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai.

Saat itu, anak dari bupati Labura, Khairuddin Syah tengah maju sebagai calon kepala daerah Labura untuk melawan Darno. Novel mengatakan, tujuan percepatan eksekusi itu guna menjatuhkan suara dari anak tersangka Khairuddin Syah.

Baca juga : Temui KPK, Bappenas Ingin Kurangi Beban APBN

Novel mengaku memiliki sejumlah bukti pertemuan antara Lili dengan Darno yang didapatnya dari tersangka Khairuddin Syah. Dia melanjutkan, Khairuddin telah memberikan sejumlah foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

Novel mengungkapkan bahwa sebenarnya bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dalam perkara Pilkada Labura sudah diserahkan ke Dewas sebelum putusan pelanggaran etik dalam perkara Tanjungbalai. Dia melanjutkan, namun saat itu dewas tidak melakukan pemeriksaan klarifikasi perbuatan Lili dalam perkara Labura.

"Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas," katanya.

Novel mengaku mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Dewas untuk proses-proses selanjutnya. Dia mengatakan, tindak lanjut tersebut demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan serta integritas organisasi KPK dan gerakan pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku setelah melakukan kontak dengan walikota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK. Dewas memberikan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji hingga 40 persen hingga satu tahun ke depan atas perbuatannya itu.

Sebagai informasi, gaji pokok wakil Ketua KPK berdasarkan PP Nomor 82 tahun 2015 adalah Rp 4.620.000 perbulan. Artinya, nilai potongan 40 persen dari gaji pokok Lili adalah Rp 1.848.000 perbulan dari //take home pay// pimpinan sekitar Rp 89.459.000 juta perbulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement