Sabtu 23 Oct 2021 10:32 WIB

KPK: 86 Persen Koruptor yang Ditangkap Bergelar Sarjana

Data menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK, lulusan perguruan tinggi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, sebanyak 86 persen koruptor yang ditangkap lembaga antirasuah itu berasal dari alumni perguruan tinggi atau peraih sarjana, bahkan di atas S-1.

"Ada data yang menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi, tentu itu ironis sekali," kata Nurul dalam kuliah umum bertema Membangun Integritas Bangsa di Pendidikan sebagai Bagian dari Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa di Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat (22/10).

Dia menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas dan muruah dunia pendidikan, termasuk kampus sebagai lembaga yang mencetak intelektual. Jika dunia pendidikan gagal mencetak lulusan yang berintegritas, kata Ghfron, potensi tindak pidana korupsi akan terus muncul.

Oleh karena itu, lanjut dia, perguruan tinggi wajib mencetak lulusan yang berintegritas. Untuk membentuk jiwa integritas tersebut, dapat dicapai dengan tiga langkah, yakni memperbaiki tata nilai, tata kelola, dan tata kesejahteraan.

"Pada sisi tata nilai, dunia pendidikan sangat berperan. Nilai-nilai kejujuran harus diajarkan sedari dini kepada anak didik," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Unej itu.

Ghufron menjelaskan, program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang kini digalakkan Mendikbud Nadiem Makarim jangan hanya ditekankan pada link and match dengan industri semata. Selain itu, juga harus pada usaha bagaimana agar lulusan perguruan tinggi menjadi kader antikorupsi.

"Oleh karena itu, KPK bekerja sama dengan dunia perguruan tinggi, seperti dengan Unej. Kami juga membangun sistem tata kelola yang baik dan bersinergi dengan lembaga lain guna merumuskan tata kesejahteraan yang adil berlandaskan profesionalisme," kata Ghufron.

Rektor Unej Iwan Taruna menjelaskan bahwa MoU dengan KPK akan memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak karena bagi kampus Unej, KPK akan ikut aktif mengawasi pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi yang baik, mulai tata kelola keuangan, tata kelola barang milik negara, hingga penerimaan mahasiswa dan pegawai.

"Sementara itu, para pakar di berbagai bidang di Universitas Jember bisa membantu tugas dan program KPK," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement