Selasa 26 Oct 2021 09:32 WIB

Presiden Mesir Akhiri Status Keadaan Darurat

Aktivis Mesir menyambut baik langkah pemerintah mengakhiri keadaan darurat.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Mesir Jenderal Abdel Fatah al-Sisi.
Foto: Reuters
Presiden Mesir Jenderal Abdel Fatah al-Sisi.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi akan mencabut status keadaan daruat untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun. Mesir memberlakukan keadaan darurat pada April 2017, setelah pengeboman mematikan di gereja-gereja.

Sejak insiden pengeboman itu, Mesir secara rutin memperpanjang status keadaan darurat pada interval tiga bulan. Mesir tetap mempertahankan status keadaan darurat selama beberapa tahun, meskipun situasi keamanan membaik.

 

"Mesir telah menjadi sebuah oasis keamanan dan stabilitas di kawasan. Oleh karena itu untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun, saya membatalkan perpanjangan keadaan darurat di semua wilayah negara," ujar Sisi.

 

Keadaan darurat memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk melakukan penangkapan, dan menindak musuh negara. Pemerintahan Sisi memberlakukan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, dan telah membungkam kritik liberal selama beberapa tahun terakhir.

 

Aktivis Mesir terkemuka Hossam Baghat menyambut baik keputusan pemerintah untuk mengakhiri keadaan darurat. Dia mengatakan, pencabutan keadaan daruat akan menghentikan penggunaan pengadilan keamanan negara darurat. Namun hal itu tidak akan berlaku untuk beberapa kasus profil tinggi yang sudah dirujuk ke pengadilan tersebut.

 

Pasukan keamanan Mesir telah memerangi pemberontakan oleh gerilyawan yang terkait dengan ISIS di Sinai utara. Namun belum lama ini, para pejuang ISIS telah mengkonsolidasikan posisi mereka di daerah tersebut. 

Baca Juga

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya