Rabu 27 Oct 2021 16:12 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Pesepeda di Jalan Sudirman

Video pesepeda dijambret di Jalan Jenderal Sudirman viral di media sosial.

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu
Polisi menangkap pelaku jambret HP milik seorang pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman. Video penjambretan itu viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Foto: Sejumlah pesepeda melintas di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Polisi menangkap pelaku jambret HP milik seorang pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman. Video penjambretan itu viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Foto: Sejumlah pesepeda melintas di kawasan Sudirman, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk satu penjambret pengguna sepeda atau pegowes di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (21/10). Aksi penjambretan tersebut sempat terekam dan viral di media sosial (medsos).

"Ada sekelompok komunitas sepeda, ada pelaku dengan roda dua merebut HP di kantong belakang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).

Baca Juga

Menurut Yusri, setelah melakukan aksi penjambretan korban langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Mendapatkan laporan tindak kejahatan jalanan itu, tim dari Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan menangkap satu dari dua pelaku jambret.

"Dengan waktu satu hari berhasil kita tangkap pelakunya inisialnya ABL, dia jokinya," kata Yusri menjelaskan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh REPUBLIKAYUH (@republikayuh)

Hingga kini, satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas. Dari tangan ABL, polisi menyita satu sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.

"Sementara eksekutormya ini masih terus kami lakukan pengejaran tetapi identitas sudah kami ketahui," tutur Yusri.

usri berpesan kepada masyarakat, terutama pegowes agar benar-benar memperhatikan barang bawannya. Baginya, niat pelaku untuk menjambret karena ada kesempatan. Maka kesempatan ini yang harus dihilangkan.

"Jangan dijadikan satun kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana," pesan Yusri. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement