Rabu 27 Oct 2021 17:33 WIB

Resmi, Tarif PCR di Jawa-Bali Maksimal Rp 275 Ribu

Tarif PCR untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu per Rabu (27/10).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas kesehatan membawa sampel tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk penumpang pesawat, menyusul adanya kewajiban tes PCR bagi pengguna pesawat udara.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas kesehatan membawa sampel tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk penumpang pesawat, menyusul adanya kewajiban tes PCR bagi pengguna pesawat udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menurunkan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga tarif PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu. Sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu per Rabu (27/10) hari ini.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10).

Kadir meminta semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi tarif PCR tersebut. Selain itu, hasil RT PCR dengan tarif tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR.

Baca juga : Alasan Tes PCR Wajib Bagi Penumpang Pesawat

"Kami juga meminta ke Dinas Kesehatan baik di provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dasar tarif tertinggi ini," tegas Kadir.

Nantinya, sambung Kadir, evaluasi PCR akan ditinjau berkala. Terakhir penetapan harga PCR diperbaharui pada Agustus lalu, yakni Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Jika dibandingkan negara ASEAN lainnya, harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.

Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut:

Thailand Rp 1,3 juta–Rp 2,8 juta

Singapura Rp 1,6 juta

Filipina Rp 437 ribu–Rp 1,5 juta

Malaysia Rp 510 ribu

Vietnam Rp 460 ribu

Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement