REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Kanselir Jerman Angela Merkel meminta Israel dan Palestina untuk tidak meninggalkan tujuan dalam mencapai solusi dua negara, Rabu (27/10). Desakan ini muncul di tengah percepatan rencana perluasan pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.
"Kami tidak ingin melepaskan gagasan solusi dua negara, melainkan mempertahankannya. Kami percaya keamanan Israel paling baik dijamin ketika ada juga negara untuk Palestina di mana mereka dapat hidup," kata Merkel selama pernyataan pers bersama dengan Raja Yordania Abdullah II di Berlin.
Pernyataan Merkel datang hanya satu hari setelah Jerman mengecam pembangunan pemukiman Israel yang berkelanjutan di wilayah Tepi Barat dan menduduki Yerusalem Timur. Pernyataan itu menegaskan kembali bahwa itu adalah hambatan bagi solusi dua negara.
"Sangat prihatin dengan publikasi Israel tentang tender untuk pembangunan lebih dari 1.300 unit rumah di permukiman di Tepi Barat. Pemukiman bertentangan dengan hukum internasional dan merupakan hambatan besar bagi perdamaian dan solusi dua negara. Mereka harus dihentikan," cicit direktur Near and Middle East and North Africa di Kementerian Luar Negeri Jerman, Christian Buck.
Seperti dikutip dari Anadolu Agency, Buck mengacu pada rencana Israel untuk membangun 1.355 rumah di Tepi Barat yang diduduki. Sebagai sekutu Israel, nyatanya Jerman telah berulang kali mengkritik pembangunan permukiman Israel, dengan mengatakan itu hanya akan semakin memperumit proses perdamaian Timur Tengah.
Jerman telah berkali-kali berjanji untuk melanjutkan upaya diplomatiknya, bekerja sama dengan Amerika Serikat (AS) dan mitra Uni Eropa lainnya. Mereka mencoba menemukan solusi yang dapat diterima dan dinegosiasikan bersama untuk konflik Israel-Palestina yang membahas masalah yang sah dari kedua belah pihak.
Sekitar 650 ribu orang Yahudi Israel saat ini tinggal di lebih dari 130 pemukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Palestina menginginkan wilayah-wilayah ini bersama dengan Jalur Gaza untuk pembentukan negara Palestina di masa depan.
Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di wilayah itu adalah ilegal. Dwina Agustin