Jumat 29 Oct 2021 05:13 WIB

DJP Segera Bentuk Skema Pajak khusus Transaksi Kripto

Mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Uang kripto (ilustrasi)
Foto: pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan saat ini sedang mencari cara untuk memajaki transaksi cryptocurrency yang sedang tren di Indonesia. Apalagi ini merupakan barang baru yang skema pemajakannya harus dibahas secara komprehensif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan transaksi kripto merupakan hal baru, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dan menyeluruh.

Baca Juga

“Sampai saat ini, DJP tengah mengkaji dan melakukan pendalaman atas pengenaan pajak transaksi cryptocurrency,  termasuk juga skemanya. Mengingat transaksi kripto merupakan hal yang baru, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dan menyeluruh,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (28/10).

Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerangkan sejumlah risiko jika menaruh dana pada aset kripto. Berdasarkan keterangan resmi OJK, pertama, saat ini aset kripto tak bisa dipakai berbelanja di Indonesia karena merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

“OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tulis OJK.

Kedua, aset kripto memiliki nilai yang fluktuatif dan tidak terkendali, yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto. Ketiga, aset kripto tidak diawasi oleh OJK. 

Saat ini OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto.

Dari sisi pelaku, animo masyarakat terhadap investasi aset kripto semakin digandrungi oleh kaum milenial. Hal ini ditunjukkan oleh semakin meningkatnya transaksi crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia, salah satunya di Indodax.

Selain aset kripto yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, aset kripto juga bisa dimanfaatkan untuk berdonasi seperti di Inggris misalnya, pada 2018 lalu masjid yang berada di London, Inggris mengumumkan mereka menerima zakat dalam bentuk kripto. Adapun keputusan ini menjadikannya sebagai masjid pertama yang menerima sumbangan dalam bentuk kripto. 

Tak hanya di Inggris, penerimaan donasi dalam bentuk kripto juga dilakukan oleh salah satu platform crowdfunding asal Indonesia, Ayobantu. CEO Ayobantu, Agnes Yuliavitriani mengatakan Ayobantu sebagai startup penggalangan dana, menerima bitcoin sebagai bentuk donasi.

“Hadirnyanya kripto, ini akan lebih mempermudah bagi masyarakat yang ingin berdonasi dan berbagi kebaikan. Pihak Ayobantu tinggal melakukan konversi dari aset kripto ke rupiah. Donasi dengan kripto ini akan memudahkan serta mempercepat transaksi serta dan adanya transparansi sesuai dengan karakteristik teknologi blockchain itu sendiri,” ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada Juli 2021, jumlah pengguna kripto di Indonesia sebanyak 7,4 juta orang.

Angka ini tumbuh dua kali lipat dalam setahun dengan nilai transaksi yang juga meningkat secara signifikan. 

“Melihat hal tersebut, kami merasa bahwa masyarakat sudah melihat kripto sebagai aset yang potensial, dan dapat dimanfaatkan untuk membawa dampak yang lebih luas salah satunya dengan berbagi kebaikan melalui donasi,” ucapnya.

Saat ini di Indonesia sudah memiliki wadah tempat jual beli lebih dari 170 aset kripto yang resmi terdaftar dan sudah diatur legalitasnya oleh Kementerian terkait, salah satu exchange popular di Indonesia adalah Indodax yang sudah berdiri selama tujuh tahun lamanya dan memiliki lebih dari 4,4 juta member.

Baca juga : Inggris : Ancaman Prancis akan Menemui Respons Cepat

Hadirnya aset kripto di Indonesia, nyatanya bisa memberikan manfaat terhadap perekonomian orang orang yang terjun berinvestasi kripto, salah satunya Fajar Kurniawan, seorang mantan sekuriti pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta.

“Saya mulai mengenal trading bitcoin itu sejak saya di PHK dari tempat kerja saya karena pandemi corona. Setelah itu saya baca-baca di internet dan menemukan salah satu website yang menjelaskan tentang investasi aset digital yaitu website Indodax. Setelah itu saya mulai tertarik dan langsung mempelajarinya. Sejak saat itu saya mulai terjun ke dunia trading,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement