REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan akan terus dipantau oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Wiku Adisasmito.
"Di masa pandemi yang sedang kita alami ini, kebijakan yang dikeluarkan selalu bersifat dinamis, disesuaikan dengan dinamika kasus, kesiapan laboratorium pendukung, dan kesiapan operator jasa transportasi," tulis Wiku dalam platform Change.org seperti tertulis dalam keterangan, Kamis (28/10).
Ia juga berterimakasih atas suara yang disampaikan masyarakat melalui petisi online.
Kewajiban tes PCR untuk perjalanan ini mengundang kritik dari masyarakat.
Dua petisi online muncul untuk mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Kedua petisi ini ditandatangani oleh hampir 48 ribu warganet. Petisi pertama dibuat oleh Dewangga Pradityo, seorang insinyur pesawat, dan Herlia Adisasmita, seorang warga Bali.
Saat ini, Dewangga dan Herlia meminta agar kebijakan untuk mewajibkan PCR sebagai syarat perjalanan untuk diganti. Mereka menganggap bahwa kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, serta tidak sesuai dengan keperluannya. Menurut Dewangga, sirkulasi udara di pesawat udara lebih baik dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.
Perkembangan terbaru, pemerintah telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali dan maksimal Rp 300.000 di luar Jawa-Bali, dengan hasil maksimal 1x24 jam. Walaupun sudah diturunkan, harga ini tetap dianggap masih terlalu mahal oleh kedua pembuat petisi.