REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Seorang pria Turki, Yuksel stun telah dihukum karena menghina presiden negara Recep Tayyip Erdogan. Dia menyebut Erdogan, Yahudi yang berpura-pura menjadi seorang Muslim di Facebook.
Yuksel stun awalnya dipenjara setelah dinyatakan bersalah pada Kamis (4/11), karena melanggar undang-undang. Perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran pidana yang menghina kehormatan, kebanggaan, dan kemuliaan presiden.
Sementara Pengacara Erdogan, seorang Muslim yang saleh, berpendapat bahwa hal itu meremehkan untuk menggambarkannya sebagai seorang Yahudi.
Di samping itu, pengacara stun, Baran Gunes, berpendapat bahwa pernyataan itu tidak mungkin merupakan penghinaan. "Yahudi adalah warga negara terhormat di negara ini. Bukan kejahatan untuk menyebut seseorang gipsi atau Yahudi," katanya kepada pengadilan, dilansir dari laman Jewish News pada Sabtu (6/11).
Awalnya hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada stun. Namun setelahnya mengurangi hukuman menjadi denda 7.000 lira Turki (535 pound).
Adapun menghina presiden merupakan pelanggaran pidana yang sudah berlangsung lama di Turki. Erdogan pertama kali terpilih untuk posisi itu pada 2014, dia memiliki reputasi sebagai orang yang sangat sadar hukum.
Sebuah studi yang dilakukan oleh oposisi Partai Rakyat Republik (CHP) pada Agustus menemukan bahwa dia telah meluncurkan 38.581 kasus pencemaran nama baik di pengadilan dalam enam tahun pertamanya menjabat. Studi itu menemukan, hanya 1.138 kasus telah diajukan pada dekade sebelumnya.
Masih tidak jelas apakah Erdogan mengetahui kasus spesifik yang melibatkan Yuksel stun. "Bisakah warga Yahudi kami tidak meluncurkan kasus pencemaran nama baik mereka sendiri atas dasar bahwa ini adalah tindakan pencemaran nama baik terhadap mereka?," sebut seorang pengguna di Twitter. Saat ini sebanyak 20 ribu orang Yahudi tinggal di Turki. Sebagian besar di kota terbesar di negara itu, Istanbul.
Sumber: timesofisrael