Senin 08 Nov 2021 14:54 WIB

Mahfud: Obligor Alihkan Aset Diproses Pidana

Satgas diminta segera menyita aset obligor yang tak memenuhi kewajiban membayar utang

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).
Foto: ANTARA FOTO/HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Satgas BLBI akan bertindak tegas jika obligor atau debitur terbukti melakukan tindak pidana. Tindakan pidana itu misalnya mengalihkan aset. Mahfud mengatakan, mereka yang mengalihkan aset dapat diproses pidana.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (8/11).

Baca Juga

Kemudian, Mahfud pun memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk segera menyita aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya. "Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," tegasnya.

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini menyebut, penyitaan aset itu pun dapat dilakukan jika obligor atau debitur tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayar utangnya kepada negara. Dia mengatakan, penyitaan tersebut terdiri dari aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah, bangunan, saham, perusahaan, hingga nantinya akan ada langkah-langkah pembatasan keperdataan.

"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, bepergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk mengirim surat pemberitahuan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur. "Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," tutur Mahfud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement