Senin 08 Nov 2021 21:56 WIB

Polisi Belum Temukan Bukti Baru Kasus Luwu Timur

Polisi telah memeriksa sebanyak 52 saksi dari pihak keluarga hingga dokter pemeriksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian belum meningkatkan status kasus dugaan perkosaan ayah kandung terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan di Polres Luwu Timur masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.

Ramadhan mengatakan, sampai Senin (8/11), sudah ada puluhan orang saksi yang diperiksa, termasuk ibu korban, kerabat, dan orang-orang dekat keluarga korban. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah dokter dan perawat di RS Vale Sorowako yang pernah memeriksa para korban.

“Masalah di Luwu Timur, Polres Luwu Timur sudah memeriksa sebanyak 52 orang saksi,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/11). Meski begitu, tim penyelidikan belum memeriksa ulang tiga anak yang diduga menjadi korban.

Kata Ramadhan, tim penyelidik juga belum mengambil kesimpulan tentang adanya dugaan perkosaan ataupun pencabulan, termasuk kekerasan yang lain. “Sampai sekarang, pemeriksaan belum menemukan bukti-bukti adanya kekerasan terhadap tiga anak yang menjadi korban. Penyelidik juga masih menunggu persetujuan ibu korban untuk dapat memeriksa tiga anaknya,” ujar dia.

Polres Luwu Timur, bulan lalu menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terkait dugaan perkosaan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap tiga anaknya. Hal itu setelah kasusnya viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi.

Peristiwa itu dilaporkan Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bulan lalu, tim asistensi Bareskrim Polri melakukan audit dan memutuskan untuk membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement