REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, ada empat obligor maupun debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah melunasi utangnya kepada negara. Salah satunya, yakni pengusaha Anthony Salim.
"Misalnya, Anthony Salim langsung membayar lunas selesai, Bob Hasan lunas selesai, Sudwikatmono lunas selesai, Ibrahim Risyad lunas selesai," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (8/11).
Meski demikian, Mahfud tidak merinci berapa jumlah utang yang telah dibayarkan oleh empat obligor dana BLBI tersebut. Dia hanya menuturkan, hal ini mendorong pemerintah untuk terus berupaya mengejar para obligor maupun debitur yang lain agar melunasi utangnya.
Sebab, Mahfud menegaskan, Satgas BLBI akan berlaku adil dengan menagih seluruh utang para obligor maupun debitur. "Kenapa ini harus dilakukan? Karena pemerintah harus adil. Melalui Inpres Nomor 8 tahun 2020 pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur," ujar dia.
"Kita akan berlaku adil, ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," imbuhnya.
Mahfud pun memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk segera menyita aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya. "Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," tegasnya.
Ketua Pengarah Satgas BLBI ini menyebut, penyitaan aset itu pun dapat dilakukan jika obligor atau debitur tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayar utangnya kepada negara. Dia mengatakan, penyitaan tersebut terdiri atas aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah, bangunan, saham, perusahaan, hingga nantinya akan ada langkah-langkah pembatasan keperdataan.
"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk mengirim surat pemberitahuan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur. "Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," tuturnya.
Baca juga : Fed: Investor Lebih Khawatirkan Inflasi daripada Pandemi
Mahfud menambahkan, Satgas BLBI akan bertindak tegas jika obligor atau debitur terbukti melakukan tindakan pidana. "Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," jelas dia.