REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyambut baik surat edaran Plt Gubernur Sulsel nomor 451/10533/B.KESRA tentang imbauan Gerakan Shalat Berjamaah dan Literasi Alquran bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) beragama Islam di ruang lingkup Pemprov Sulsel.
"Kami dari MUI mendukung imbauan Plt Gubernur Sulsel untuk shalat berjamaah dan membaca Alquran minimal dua halaman per hari sebelum mulai pekerjaan," ungkap Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najmuddin di Makassar, Selasa (9/11).
Dukungan MUI Sulsel telah disampaikan melalui maklumat yang dirilis pada 8 November 2021 tentang Literasi Alquran bagi umat Islam.
Melalui maklumat tersebut, MUI juga mengimbau seluruh umat Islam untuk membudayakan Maghrib Mengaji Bersama Keluarga (MMBK), agar terbina keakraban dalam lingkup keluarga berdasarkan nilai-nilai Alquran.
Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, juga mengatakan bahwa kebijakan Plt Gubernur Sulsel adalah upaya menumbuhkan tradisi dan budaya Islami di lingkup Pemprov Sulsel.
Selain itu, kata Muammar, langkah tersebut bisa semakin mendekatkan umat Muslim dengan kitab suci Alquran.
"Selama untuk kebaikan dan edaran itu ditujukan khusus untuk umat Muslim, saya kira itu tradisi yang baik. Itu disebut tradisi dan budaya Islami," ujarnya.
Kendati hal tersebut tidak ada dalam hadits maupun ayat Alquran, ujar Muammar, namun ini menjadi laku yang baik untuk dibiasakan dan dibudayakan guna mendekatkan umat Islam kepada kitab suci kita yakni Alquran.
Ada dua poin imbauan dalam edaran itu. Disebutkan, edaran tersebut dalam rangka mendukung program Pemprov Sulsel untuk pembinaan mental spiritual, dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT di tengah pandemi Covid-19.
Poin pertama disebutkan, mengimbau seluruh ASN yang beragama Islam lingkup Pemprov Sulsel untuk membaca Alquran minimal dua halaman per hari sebelum memulai pekerjaan.
Pada imbauan berikutnya, menghentikan seluruh kegiatan saat adzan berkumandang dan segera melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid/mushala terdekat.