REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menyebutkan saat ini pihaknya masih mendata dan meneliti rumah warga yang terdampak normalisasi sungai Ciliwung di wilayah itu.
"Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel yang turut dilibatkan dalam rencana program nomalisasi saat ini masih mendata dan meneliti berkas bangunan dan lahan milik warga," kata Munjirin usai apel Hari Pahlawan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.
Proses normalisasi Kali Ciliwung yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI merupakan langkah untuk mengatasi banjir di sejumlah wilayah bantaran sungai. Munjirin mengatakan proses pengadaan dan penertiban pada bangunan yang ada di bibir Kali Ciliwung berada pada ranah Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
Tapi karena sejumlah wilayah berada di wilayah Jakarta Selatan, kata dia, lurah khususnya yang terlibat di bawah berkaitan dengan pengurusan tanah atau kondisi masyarakat.
Munjirin tak merinci lebih jauh jumlah bidang rumah di Jakarta Selatan yang nanti akan direlokasi akibat program normalisasi Kali Ciliwung tersebut. Pasalnya normalisasi bukan hanya di satu lokasi saja, melainkan juga di berbagai tempat seperti, Rawajati, Pancoran dan wilayah Pejaten Timur, Pasar Minggu.
"Kita tidak tahu persis bidangnya. Karena itu ada di wilayah Pejaten Timur dan ada yang di Rawajati. Sepanjang Kali Ciliwung," ucap Munjirin.
Munjirin menegaskan akan ada mekanisme penyelesaian bagi pemilik rumah yang ada di bantaran kali yang tidak bersertifikat saat proses normalisasi Kali Ciliwung berjalan.
"Itu nanti ada mekanismenya. Nanti yang paham betul ada di UPT pengadaan lahan di Dinas Sumber Daya Air. Dia akan koordinasi dengan BPN," tutur Munjirin.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut persoalan pembebasan lahan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) dalam normalisasi sungai, waduk dan infrastruktur perairan yang berpengaruh terhadap banjir di Jakarta.
"Memang pembebasan lahan di Jakarta ini bukan pekerjaan yang mudah, karena banyak sekali lahan di Jakarta yang masih bersengketa, tumpang tindih, ada yang surat suratnya duplikat dan lain sebagainya," ucap Riza. Karena itu, kata Riza, pembebasan lahan untuk normalisasi sungai tidak dapat dieksekusi dengan cepat.