Rabu 10 Nov 2021 16:47 WIB

Ijtima Ulama: Panggung Mahfud Tegaskan RI Bukan Negara Agama

Ijtima Ulama bahas masalah strategis seperti penodaan agama, jihad, hingga khilafah.

Red: Andri Saubani
Menkopolhukam Mahfud Md memberikan paparan pada acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menkopolhukam Mahfud Md memberikan paparan pada acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Fuji Eka Permana, Rossi Handayani

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara mengenai penerapan Syariah Islam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu Mahfud sampaikan saat menghadiri Ijtima Ulama, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Jakarta, Selasa (9/11).

Baca Juga

Mahfud menegaskan, di dalam negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu, tetapi melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Menurutnya, negara Pancasila yang berbentuk NKRI adalah mietsaqon ghaliedza atau modus vivendi yang oleh NU sering disebut sebagai Dar al Mietsaq dan oleh Muhammadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah, ada juga yang menyebut sebagai Dar al Hikmah.

"Dalam istilah yang lebih akademis konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sering disebut sebagai Religious Nation State, negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama tapi juga bukan negara sekuler," kata Mahfud.