REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketika seseorang menjadi Muslim karena pindah agama maka mereka meninggalkan orang tua dan kerabat yang berbeda agama. Bersyukur jika mereka pun turut mendapat hidayah.
Namun bagaimana ketika orang tua atau kerabat hingga ajal menjemput belum mendapat hidayah. Kemudian sebagai anak yang berbakti haruslah mendoalan orang tua yang wafat. Tetapi jika mereka non-Muslim. Bagaimana Islam memandangnya.
Dilansir di aboutislam.net, dosen Studi Islam dalam Bahasa Inggris dan Professor di Fakultas Ilmu Islam Universitas Internasional al-Madinah, Muhammad Salama, mengatakan berdoa untuk orang tua non-Muslim yang sudah meninggal tidak ada gunanya dan bahkan dilarang perintah Alquran.
Dua ayat Alquran yang jelas melarang hal tersebut diantaranya, At Taubah ayat 84 dan 113, yaitu sebagai berikut:
At taubah ayat 84
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”
At Taubah ayat 113
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya) setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni Neraka Jahanam.”
Dari kedua ayat tersebut jelas Alquran melarang umat Islam berdoa dan meminta pengampunan bagi mereka yang mati sebagai orang-orang kafir. Imam Nawawi dalam Al-Majmu Syarh Al-Muhadzab, menyatakan berikut ini:
وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع “Doa dan permintaan ampunan untuk orang kafir adalah haram berdasarkan dalil Alquran dan konsensus ulama.”