Sabtu 13 Nov 2021 00:15 WIB

Anggota Terlibat Pemerasan, Kapolda Sumut Minta Maaf

Kapolda Sumut tegaskan akan menindak oknum polisi terlibat pelanggaran.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra Simanjutak menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum polisi,Bripka PS, yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan. Ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan oknum polisi yang melakukan pemerasan ataupun perilaku buruk lainnya.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat. Kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini, tidak usah ragu, percayakan dan sampaikan kepada saya," katanya usai mengecek pemeriksaan Bripka PS di Mapolrestabes Medan, Jumat malam.

Baca Juga

Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian."Tolong bantu lakukan pengawasan. Masyarakat makin baik dan pintar. Kalau anggota yang salah, tidak boleh setengah hati, kami akan tindak tegas," ujarnya.

Terhadap Bripka PS, Panca mengatakan bahwa yang bersangkutan terancam pidana dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan."Sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus. Proses hukumnya juga tidak hanya disiplin, tetapi juga kode etik, termasuk pidana," ujarnya.

Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial. Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan.

Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement