REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Diah Natalisa mengatakan, stigma replikasi sebagai langkah meniru seringkali direndahkan menjadi plagiasi. Namun, ia merujuk berbagai negara yang menganut konsep stealing with pride, keberhasilan mengadaptasi sebuah inovasi menjadi suatu kebanggaan.
"Ingin kami tanamkan bahwa replikasi sama baiknya dengan menciptakan inovasi baru," kata Diah dalam keterangan pers, Jumat (12/11).
Diah menjelaskan, replikasi inovasi pelayanan publik merupakan proses transfer pengetahuan dalam implementasi praktik inovasi pelayanan publik baik. “Melalui replikasi inovasi pelayanan publik, penyelenggara layanan dapat menerapkan inovasi-inovasi terbaik sesuai dengan karakter permasalahan yang sejenis,” ujar Diah.
Lebih lanjut, Diah menjelaskan, strategi Kementerian PANRB agar replikasi tersebut dapat berkembang di Indonesia salah satunya melalui pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Berbeda dari sebelumnya, pada KIPP tahun 2020 dan 2021, ada tiga kelompok inovasi yang dikompetisikan, salah satunya yakni Kelompok Replikasi.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana transfer of knowledge atau replikasi telah mendorong tumbuhnya inovasi-inovasi baru,” tutur Diah.
Selain itu, Kementerian PAN-RB membangun Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP). Diah menjelaskan, JIPP merupakan simpul kerja sama antarlembaga yang mempunyai minat dalam pengembangan inovasi pelayanan publik.
“Inisiatif penyelenggaraan JIPP tersebut merupakan upaya untuk menumbuhkan model-model pelayanan publik baru yang dapat mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan juga menumbuhkan tradisi berinovasi dalam birokrasi,” ucap Diah.