Ahad 14 Nov 2021 10:32 WIB

Kemendikbud Salurkan Kuota Internet ke 21,29 Juta Penerima

Bantuan kuota merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi, Nadiem Makarim
Foto: Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi, Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali melakukan penyaluran bantuan kuota data internet kepada 21,29 juta pendidik dan peserta didik untuk periode November 2021. Bantuan kuota itu diharapkan dapat menjadi jembatan sebelum proses belajar tatap muka berjalan sepenuhnya.

"Kami berharap bantuan kuota menjadi jembatan sebelum proses belajar tatap muka berjalan sepenuhnya," ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalan keterangan tertulisnya, Ahad (14/11).

Baca Juga

Bantuan terhadap 21,29 juta pendidik dan peserta didik itu, terdiri dari 906 ribu nomor peserta didik PAUD; 6,8 juta peserta didik SD; 3,8 juta peserta didik SMP; 2,5 juta peserta didik SMA; 2,4 juta peserta didik SMK; 41 ribu peserta didik SLB; 22 ribu peserta didik kesetaraan; 1,2 juta guru; 192 ribu mahasiswa vokasi; 3,2 juta mahasiswa akademik; 10 ribu dosen vokasi; dan 117 ribu dosen akademik.

Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GN per bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB per bulan. Sedangkan untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB per bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

“Masa berlaku kuota data internet ini berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” kata Nadiem.

Dia menjelaskan, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet.

Pemberian bantuan kuota data internet tahun 2021, kata dia, telah diumumkan pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan data kuota internet untuk membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani PJJ selama masa pandemi.

Selama tahun 2020,  Kemendikbudristek telah memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan pada September hingga Desember 2020 senilai Rp 7,2 triliun.

Tahun ini, pada September 2021, Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna dan pada Oktober 2021 disalurkan kepada 26,6 juta penerima.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement