Senin 15 Nov 2021 06:34 WIB

Membunuh Tikus dengan Air Panas, Bolehkah?

Meski tikus boleh dibunuh, tetapi tidak boleh disiksa

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Meski tikus boleh dibunuh, tetapi tidak boleh disiksa. Tikus Liar (ilustrasi)
Meski tikus boleh dibunuh, tetapi tidak boleh disiksa. Tikus Liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Tikus menjadi hama atau hewan yang dirasakan banyak orang mengganggu kehidupan sehari-hari. Dalam berbagai kasus, hewan ini juga membawa penyakit yang merugikan banyak orang. 

Sifatnya yang mengganggu ini yang membuat orang kesal sehingga melakukan berbagai cara untuk membunuh mereka. Dalam satu kasus, ada yang membunuh hewan ini dengan cara dimasukkan atau disiram air panas. Bagaimanakah Islam memandang perbuatan ini? 

Baca Juga

Anggota Fatwa Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta, Syekh Muhammad Abd al-Sami mengatakan, membunuh tikus diperbolehkan. 

Kendati demikian, tindakan itu tidak boleh dilakukan dengan cara menyiksa. Hal ini mengingat ajaran Islam yang memerintahkan untuk berlaku baik kepada hewan, bahkan kepada hewan yang memang boleh dibunuh karena mengganggu seperti tikus. Nabi Muhammad SAW bersabda: