Selasa 16 Nov 2021 12:11 WIB

Junta Myanmar: Pembebasan Jurnalis AS tanpa Intervensi

Jurnalis AS Danny Fenster dibebaskan setelah dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi: Tentara Myanmar.
Foto: Anadolu Agency
Ilustrasi: Tentara Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Jurnalis asal Amerika Serikat (AS) Danny Fenster telah dibebaskan dari penjara di Myanmar setelah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan militer tiga hari lalu.  Pemerintah militer menyatakan, dia diampuni sebelum dibebaskan dengan alasan kemanusiaan.

Media tempat Fenster bekerja Frontier Myanmar mengatakan. dia sedang dalam penerbangan keluar dari Myanmar. Fenster merupakan redaktur pelaksana situs berita berbahasa Inggris.

Baca Juga

Menurut Frontier, Fenster sebelumnya bekerja untuk Myanmar Now, sebuah situs berita independen yang kritis terhadap militer. "Tuduhan itu semua didasarkan pada tuduhan bahwa dia bekerja untuk media terlarang Myanmar Now. Danny telah mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020 dan bergabung dengan Frontier pada berikutnya, jadi pada saat penangkapannya pada Mei 2021 dia telah bekerja dengan Frontier selama lebih dari sembilan bulan," kata situs berita itu sebelumnya.

Fenster telah dihukum karena melanggar undang-undang imigrasi, asosiasi yang melanggar hukum, dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer. Sosok jurnalis ini akan diadili atas tuduhan penghasutan dan terorisme lebih lanjut pada Selasa (16/11). Dakwaan ini bisa membawa kemungkinan hukuman seumur hidup di penjara.

Fenster pertama kali ditahan pada Mei saat dia akan terbang kembali ke AS dan sudah menghabiskan 176 hari di penjara. Dia adalah salah satu dari lusinan jurnalis dan ribuan orang secara keseluruhan yang ditahan sejak militer Myanmar mengambil alih kekuasaan dalam kudeta pada Februari.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan Fenster telah salah ditahan selama hampir enam bulan. Ia pun menyambut baik pembebasannya. "Kami senang Danny akan segera berkumpul kembali dengan keluarganya, karena kami terus menyerukan pembebasan orang lain yang tetap dipenjara secara tidak adil," kata Blinken dikutip dari BBC.

Mantan duta besar AS untuk PBB, Bill Richardson, mengatakan telah merundingkan pembebasan Fenster dalam pertemuan tatap muka dengan jenderal angkatan darat yang merebut kekuasaan, Jenderal Min Aung Hlaing. Dia mengatakan Fenster akan terbang pulang ke AS melalui Qatar. "Ini adalah hari yang Anda harapkan akan datang ketika Anda melakukan pekerjaan ini," kata Richardson.

Pembebasan Fenster yang tiba-tiba menyusul tekanan diam-diam selama berbulan-bulan oleh pemerintahan AS Joe Biden dan kunjungan Richardson baru-baru ini ke Myanmar. Namun, tidak jelas apakah AS membuat konsesi untuk memenangkan pembebasan Fenster.

Tapi,Wakil Menteri Informasi Myanmar, Mayor Jenderal Zaw Min Tun, mengatakan negara itu sudah memiliki niat untuk melepaskan Fenster dan melakukannya karena alasan kemanusiaan. Dia membantah bahwa AS telah menjanjikan apa pun sebagai imbalan atas pembebasan itu. Dia mengatakan itu adalah kebijakan Myanmar untuk menjaga hubungan baik dengan negara lain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement